Skip to content

Kebijakan Refund

Refund Policy

Lembaga Amil Zakat Nasional Dompet Dhuafa – Dompet Dhuafa Jawa Tengah

Kebijakan Pengembalian Dana ke Donatur

Prinsip Dasar

Sesuai dengan sifat akad sedekah atau donasi yang bersifat sukarela dan final, maka setiap donasi yang telah berhasil ditransaksikan tidak dapat dibatalkan atau ditarik kembali (non-refundable).

Pengecualian (Refund)

Pengembalian dana hanya dapat dipertimbangkan apabila terjadi kondisi sebagai berikut:

  1. Terjadi kesalahan teknis pendebetan ganda (double debit) pada rekening donatur untuk satu kali transaksi.
  2. Terjadi kesalahan nominal transfer yang tidak disengaja dan dapat dibuktikan (Contoh: niat donasi Rp 100.000 namun terinput Rp 10.000.000).
Prosedur Pengajuan

Donatur wajib menghubungi kami maksimal 3×24 jam setelah transaksi dengan menyertakan bukti transfer yang sah.

Visi - Misi

Target capaian yang akan kami raih.

  1. Mengoptimalkan pemanfaatan zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) untuk memberdayakan kaum dhuafa (miskin) agar bebas dari belenggu kemiskinan.
  2. Melakukan pembelaan dan pelayanan untuk mendorong transformasi masyarakat berbasis keadilan.
  3. Mewujudkan pelayanan, pembelaan dan pemberdayaan yang berkualitas dan berkesinambungan serta berdampak pada kemandirian masyarakat yang berkelanjutan.
  4. Mewujudkan keberlanjutan organisasi melalui tata Kelola yang baik sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance serta pemenuhan prinsip Syariah dan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
  • INSPIRE
    INtegritas
    Sinergi
    Profesional
    Inovatif
    REsponsif
  1. Disiplin
  2. Santun
  3. Bekerja Keras
  4. Cerdas
  5. Ikhlas
  6. Bertanggung Jawab
  1. Cepat
  2. Cermat
  3. Tepat
  4. Hemat
  5. Bermanfaat
  6. Bermartabat

Struktur Organisasi

Dompet Dhuafa Jawa Tengah

Kunjungi Kantor Utama

Dompet Dhuafa Jawa Tengah